PORTAL SULUT - Salah satu syarat bisa mengikuti ujian CPNS adalah membawa Kartu ujian.
Di kartu ujian ini akan tertera identitas peserta serta lokasi tempat tes.
Nah, kapan peserta CPNS dan PPPK Guru bisa mencetak kartu ujian?
Baca Juga: 5 Ketentuan Pelamar TMS yang Melakukan Sanggahan PPPK Guru, Nomor 1 Penentu Kelulusan Anda
Sesuai jadwal peserta sudah bisa mencetak bersamaan dengan pengumuman masa sanggah.
Nah untuk CPNS berarti sudah bisa melalukan cetak kartu ujian mulai tanggal 15 Agustus 2021, sementara untuk PPPK Guru mulai tanggal 23 Agustus 2021.
Lantas bagaimana cara cetak Kartu Ujian?
1. Buka www.sscasn.bkn.go.id
2. Login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar
3. Masuk halaman resume