PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru PNS maupun PPPK. Pemerintah segera mencairkan tambahan tunjangan buat para guru diluar Sertifikasi guru atau TPG dan gaji 13.
Tambahan tunjangan ini diberikan setelah peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Tiap golongan akan mendapatkan tunjangan mulai Rp2,9 juta hingga Rp6,3 juta. Untuk PPPK akan mendapatkan Rp2,9 juta hingga Rp7 juta.
Wajib diketahui, tunjangan ini bukan sertifikasi guru atau TPG triwulan I, bukan juga gaji 13.
Baca Juga: Bukan TPG 2024, Ini Tambahan Tunjangan untuk Polri di Bulan Mei 2024
Lantas tunjangan apakah itu? simak di sini.
Para guru ASN ini akan mendapatkan THR TPG 100%. Pemberian THR TPG 100 Persen untuk PNS dan PPPK ini telah diatur dalam PP No. 14/2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Berikut ini cara mengecek apakah kamu mendapatkan THR TPG 100 Persen di bulan April ini.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.