PORATL SULUT – Seluruh pelamar PPPK Guru 2021 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sedang menunggu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi.
Pelamar PPPK Guru 2021 wajib tahu bahwa saat seleksi kompetensi nanti, ada kriteria guru yang akan mendapat tambahan nilai. Apakah anda termasuk? Baca di bagian bawah artikel ini.
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Baca Juga: Gawai Hingga Jam Tangan, Ini Barang yang Tak Bisa Dibawa Saat SKD CPNS Nanti
Seleksi kompetensi guru terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 diatur dengan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Pelaksana atau penyelenggara CAT adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dalam hal ini Kemendikbud.
Baca Juga: Ingin Lulus Ujian SKD CPNS 2021? Jangan Lakukan Kesalahan Ini
Pada seleksi kompetensi PPPK Guru 2021, bagi honorer kategori dua (K2) dan pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut: