3 Hari Masa Sanggah CPNS yang TMS wajib manfaatkan, Berikut cara sanggahnya

- 4 Agustus 2021, 08:30 WIB
Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021 Mulai Tanggal 2-4 Agustus, Lakukan ini Jika Kesalahan Bukan Dari Pelamar
Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021 Mulai Tanggal 2-4 Agustus, Lakukan ini Jika Kesalahan Bukan Dari Pelamar /Portal Purwokerto/bkn.go.id

PORTAL SULUT - Masa Sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus bagi yang Tidak Mememenuhi Syarat (TMS), dimulai 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021.

Panitia seleksi semua instansi yang membuka pendaftaran CPNS dan PPPK sebagian besar telah menerbitkan hasil seleksi administrasi.

Ditemukan juga peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti contohnya, surat lamaran tidak sesuai format, surat pernyataan tidak sesuai format, penggunaan satu materai untuk beberapa dokumen.

Baca Juga: Try Out CPNS 2021 Dibuka, Berikut Link dan Tata Cara Pendaftaran

BKN menyampaikan masa sanggah berlangsung 3 hari dimulai 4 sampai 6 Agustus 2021 agar di manfaatkan pelamar yang TMS.

Dalam masa sanggah hanya untuk menyampaikan verifikasi TMS yang bukan disebabkan pelamar, itu dapat di terima panitita seleksi untuk alasan sanggahan.

Bagi para CPNS dan PPPK yang tidak merasa melakukan kesalahan, kemudian dapat notifikasi pengumuman tidak menyenangkan kamu bisa mengajukan sanggah.

Begini cara mengajukan sanggahan hasil seleksi adminstrasi CPNS 2021 :
1. Login ke laman portal, sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar mengisikan sanggahan, dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang di perlukan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah