Guru di Daerah Ini Tinggal Menunggu Pencairan THR TPG 100 Persen Awal Juli 2024

- 30 Juni 2024, 14:20 WIB
Daerah Ini Tinggal Menunggu Pencairan THR TPG 100 Persen Awal Juli 2024
Daerah Ini Tinggal Menunggu Pencairan THR TPG 100 Persen Awal Juli 2024 /Pikiran-rakyat.com


PORTAL SULUT - Kementerian Keuangan segera mentransfer anggaran pencairan THR TPG 100 persen kepada kas daerah.

Seperti diketahui, THR TPG 100 persen ini diberikan kepada guru PNS dan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah No. 14/2024.

Meninjaklanjuti peraturan tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening, Daftar Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang TPG Triwulan 2 Awal Juli 2024

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

Kemenkeu mengingatkan para guru untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Badan Keuangan Daerah agar tak lupa melaporkan data hingga tanggal 30 Juni 2024.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Kriteria Penerima THR

Nah jika melihat dari surat Kemenkeu tersebut ada 3 penyebab PNS dan PPPK tak akan mendapatkan THR TPG 100 persen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah