CATAT! Ketahui Ini Sebelum Mencoblos di Pilkada Serentak 9 Desember Hari Ini

- 9 Desember 2020, 07:05 WIB
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang. /BASRI MARZUKI/ANTARAFOTO

Baca Juga: Perjuangan Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes Didukung DPR RI

7. Menunggu giliran dengan jaga jarak minimal 1 meter

8. Mencoblos di bilik suara

9. Memasukkan surat suara di kotak suara

10. Membuang sarung tangan

11. Menunjukkan jari ke petugas untuk ditetesi tinta

12. Mencuci tangan di pintu keluar TPS

13. Langsung pulang ke rumah dan jangan berkerumun.

14. Pantau hasil Pilkada lewat media TV atau Online.

Selain itu pemilih juga dilarang membawa gawai atau ponsel.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah