Solusi Kurang Jam Mengajar Agar TPG 2024 Cair, PJOK Linier dengan Apa? Ini Daftar Lengkapnya

- 18 Juni 2024, 07:40 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. /

PORTAL SULUT - Salah satu masalah yang menjadi kendala para guru lama mendapatkan sertifikasi guru adalah kurangnya jam mengajar.

Para guru harus tahu ada pada Kurikulum Merdeka ini, linieritas guru dan Mapel sudah diatur.

Nah agar tak terkendala lagi, berikut solusi jika jam mengajar kurang. "Kalau PJOK bisa linier dengan apa ya bapak/ibu agar memenuhi 24 jam??," tanya salah satu guru di grup Info Sertifikasi guru 2024.

Pada Kurikulum merdeka Linieritas guru diatur sedemikian rupa dalam pembelajaran sesuai dengan ketentuan guru profesional bersertifikat pendidik dan ketentuan Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan I 2024 bagi Sekolah Kecil atau Rombel Terbatas dari Kemendikbud

Linieritas guru dan Mapel yang diampu di Kurikulum Merdeka

Ketentuan Linieritas Guru dan Mapel yang diampu sebagaimana Lampiran II Kepmendikbudristek No 262/M/2022, dirinci dibawah ini :

1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.

2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

3. Mata pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:
- ilmu komputer;
- informatika;
- Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
- Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains.

4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.

5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.

6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.

Baca Juga: Setelah Idul Adha, Daerah Ini Lakukan Pemberkasan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024, Termasuk Daerahmu?

7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.

8. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK);
Bahasa Inggris; dan
Muatan Lokal,diajarkan oleh guru kelas.

9. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan;
guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

10. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan;
guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program Kampus Merdeka.

11. Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dapat diajarkan oleh:
guru pendidikan khusus; atau guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan. Guru yang dimaksud pada huruf b wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).

Untuk lengkapnya: KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini