Subsidi Gaji Guru Madrasah Cair Jumat, Nama Penerima Sudah Bisa Dicek

- 8 Desember 2020, 19:41 WIB
Ilustrasi Subsidi gaji Guru Madrasah
Ilustrasi Subsidi gaji Guru Madrasah //Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Akhirnya Kementrian Keagamaan (Kemenag) memastikan kapan pencairan subsidi gaji bagi guru honorer madrasah.

Subsidi gaji akan dicairkan mulai Jumat 11 Desember 2020.

"Saya harap pencairan subsidi gaji sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin depan," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain melansir laman Kemenag, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: KABAR BURUK! 1,3 Juta Karyawan Gagal Terima Subsidi Gaji Termin 2. Apakah Anda Termasuk?

Zain menjelaskan, guru penerima subsidi gaji agar segera mengecek Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) untuk mengunduh Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan subsidi gaji," jelas dia.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit Jumat 4 Desember 2020.

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.

Baca Juga: Beredar Info Guru Agama dan Tendik Tak Masuk Formasi PPPK. Benarkah? Bagaimana Nasib Mereka

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah