Catat Batas Pemasukan Nama Penerima THR TPG 100 Persen Pada 30 Juni 2024, Ini Cara Ceknya

- 18 Juni 2024, 07:57 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kemenkeu


PORTAL SULUT - Tanggal 30 Juni 2024 adalah batas akhir pengajuan nama-nama penerima THR TPG 100 persen.

Sekedar diketahui THR TPG 100 persen diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelang hari Raya Idul Fitri 2024 yang lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian menerbitkan surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Solusi Kurang Jam Mengajar Agar TPG 2024 Cair, PJOK Linier dengan Apa? Ini Daftar Lengkapnya

Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen.

Dalam surat tersebut gubernur atau wali kota atau bupati di seluruh Indonesia data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.

Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.

Berikut poinnya:

1. Data jumlah guru ASND penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan,atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.

2. Data jumlah guru ASND penerima Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah