Perjuangan Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes Didukung DPR RI

- 9 Desember 2020, 05:44 WIB
ilustrasi guru honorer
ilustrasi guru honorer /Kemendikbud

PORTAL SULUT - Perjuangan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun (GTKHNK 35+) agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus dilakukan.

Selasa 8 Desember 2020 mereka menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun itu mengeluhkan, bahwa selama ini mereka tidak mendapat apresiasi yang selayaknya dari pemerintah.

Baca Juga: Innalillahi wa innalillahi rojiun Kabar Duka dari Kraton Yogyakarta

Dan berharap agar negara memberikan penghargaan dan kepastian hukum, dan menuntut agar Presiden mengeluarkan Keppres pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang memimpin rapat tersebut mengungkapkan bahwa mayoritas Anggota Komisi II DPR RI mendukung tuntutan para tenaga honorer.

"Komisi II DPR RI mendukung sepenuhnya agar guru, tenaga kependidikan honor dan GTKHNK 35+ dan Petugas Keluarga Berencana untuk segera dapat diproses, dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau P3K," paparnya sepert dikutip dari website dpr.go.id.

Baca Juga: Didukung DPR-RI, Selangkah Lagi GTKHNK 35+ Jadi PNS. Komisi II Segera Gelar Rapat Bersama Pemerintah

Politisi Fraksi PPP ini pun mengungkapkan, langkah yang akan ditempuh Komisi II DPR RI adalah rapat gabungan lintas kementerian dan lintas Komisi yang ada di DPR, yang memiliki relevansi pada masalah ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah