Baca Juga: Pastikan Anda Sudah Registrasi Bantuan Rp 1 Juta Program APB, Batas 25 November 2020
BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.
Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.
BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Baca Juga: Menaker: 2,56 Juta Orang Menganggur Akibat Covid-19
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.
Baca Juga: Kemendagri Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Relatif Rendah
Penerima BSU Kemendikbud, yakni :