1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
Baca Juga: Kabar Baik! Selain Guru Honorer, Yang Masih Menganggur juga Bisa Daftar PPPK
Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah.
Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi
3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan sebelumnya.
Baca Juga: Live Streaming ILC 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Malam Ini Pukul 20.00 WIB
4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021
BSU Kemendikbud disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni Bank Negara Indonesia (BNI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri Bank Tabungan Negara (BTN).