PORTAL SULUT - Tak henti-hentinya Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat.
Kali ini Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan senilai Rp 1,8 juta.
Bantuan ini diberikan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.
Baca Juga: Pemerintah Buka Formasi 1 Juta Guru Honorer Menjadi PPPK
Bantuan bagi calon penerima ini tidak perlu mengajukan diri. Dan bagi yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud ini.
Untuk menerima bantuan BSU Rp 1,8 juta dari Kemndikbud, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yakni :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbub yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG ILC TvOne Bisakah Gubernur Dicopot. Ini Link Live Streamingnya
Untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS, yakni :