Kades Bulungihit Ditangkap Kejaksaan. Ini Kasusnya

- 24 November 2020, 09:47 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta. /Antaranews.com

PORTAL SULUT - Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Sarpin (48) ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara.

Sarpin berhasil mengamankan kepala desa yang menjadi buronan tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Masih Berkesempatan dapat Bantuan 2 Juta. Ini Syaratnya

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, menjelaskan bahwa Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.

Dikutip dari Antara, Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Mendaftar BLT UMKM 2,4 Juta. Ini Link Pendaftaran Online di Kabupaten/Kota

Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Akhirnya, kata Sunarta, tersangka ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (23/11), sekitar pukul 18.30 WIB.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x