Begini, Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta Kemendikbud

- 24 November 2020, 22:33 WIB
Tangkap Layar. Cara cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta, bisa cek status penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Tangkap Layar. Cara cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta, bisa cek status penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id. /Dok. Info GTK Kemendikbud/

1. Pendidik non-PNS

Guru, Dosen, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik pendidikan anak usia dini, Pendidik kesetaraan

2. Tenaga Kependidikan non-PNS

Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, Tenaga administrasi.

Baca Juga: Bantaun KUBE: Setiap Anggota Dapat Rp2 Juta

Untuk syarat penerima BSU ini yakni:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berstatus sebagai PTK non-PNS

Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK: Jika Gagal di Kesempatan Pertama, Bisa Mengulang Ujian di Tahun yang Sama

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x