1. Pendidik non-PNS
Guru, Dosen, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik pendidikan anak usia dini, Pendidik kesetaraan
2. Tenaga Kependidikan non-PNS
Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, Tenaga administrasi.
Baca Juga: Bantaun KUBE: Setiap Anggota Dapat Rp2 Juta
Untuk syarat penerima BSU ini yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berstatus sebagai PTK non-PNS
Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
Baca Juga: Seleksi Guru PPPK: Jika Gagal di Kesempatan Pertama, Bisa Mengulang Ujian di Tahun yang Sama