Pendaftaran PPPK 2022 Ternyata Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar, Ini Syarat Terbaru

26 Agustus 2022, 08:04 WIB
Ilustrasi penerimaan PPPK Guru 2022/ gurupppk.kemdikbud.go.id/ /

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan menghapus status tenaga honorer mulai 2023.

Namun, tenaga honorer yang ada masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas, bagaimana kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK? Yuk, simak informasi berikut.

Baca Juga: Tenaga Honorer Mulai Didata Bakal Langsung Diangkat jadi PPPK 2022? Ini Penjelasan KemenPANRB

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengumumkan jika tahun 2022 tidak ada pembukaan penerimaan CPNS.

Dilansir dari Antara, tahun 2022 ini pemerintah hanya fokus kepada pengangkatan tenaga PPPK.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar Bima.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK atau P3K tahun ini fokus pada tenaga honorer.

Tenaga Honorer yang diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 tidak hanya berasal dari profesi guru.

Pada PPPK tahun 2022 tenaga yang nantinya akan diangkat juga berasal dari kesehatan seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.

Bima Haria menambahkan jika memungkinkan untuk PPPK tahun 2022 juga akan ada rekrutmen di luar tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPKseperti dikutip dari instagram @indonesiabaik adalah:

Baca Juga: Simak! Kepala BKN Akhirnya Buka Suara Terkait Penerimaan CPNS dan PPPK 2022

1. Berstatus tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium denga mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021.

Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:

1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:

- Guru, 50 ribu

- Dosen, 15 ribu

- Nakes, 7 ribu

- Jabatan teknis, 23.324

2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:

- Guru, 758.018

- Nakes, 255.249

- Jabatan teknis, 41.009

3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:

- PPPK dan CPNS Papua, 28.895

- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler