Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Merekayasa Kasus dan Menghilangkan Babuk

- 26 Agustus 2022, 07:44 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Antara/

PORTAL SULUT - Ferdy Sambo resmi dipecat dari intitusi Polri. Pada putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sambo pun mengakui kesalahannya dan juga mengiyakan seluruh pernyataan banyak saksi berkenaan peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dijelaskan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan setelah ditutupnya sidang kode etik itu.

Baca Juga: Inilah Profil Ferdy Sambo, Berkarir Selama 28 Tahun Dipecat Karena Kasus Brigadir J

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya," terang Dedi dalam siaran persnya pasca sidang etik, Jumat 26 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJNews..

Dedi melanjutkan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa sampai dengan obstruction of justice.

"(Ferdy Sambo mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ucapnya.

Setelah keputusan pemecatan dibacakan, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan permohon maaf kepada seluruh anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus pelanggaran kode etik ini.

Irjen Ferdy Sambo meminta izin kepada ketua dan majelis KEPP membacakan sepucuk surat tulisan tangan dirinya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah