Simak! Kepala BKN Akhirnya Buka Suara Terkait Penerimaan CPNS dan PPPK 2022

- 16 Agustus 2022, 13:14 WIB
Simak! Kepala BKN Akhirnya Buka Suara Terkait Penerimaan CPNS dan PPPK 2022
Simak! Kepala BKN Akhirnya Buka Suara Terkait Penerimaan CPNS dan PPPK 2022 /Instagram bkdjatim

PORTAL SULUT - Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) buka suara terkait penerimaan CPNS dan PPPK 2022. 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan informasi terbaru akan kabar soal penerimaan CPNS dan PPPK 2022. 

Pertama, bagi kabar penerimaan CPNS 2022, Ia menegaskan tidak ada penerimaan.

Baca Juga: MasyaAllah! Saat Duduk Tahiyat Akhir, Ucap 1 Doa Ini, Terhapuskan Dosa Tanpa Sisa Kata Syekh Ali Jaber

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyebut tidak akan ada pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga honor di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023," ujar dia di Manokwari, Senin 15 Agustus 2022 lalu, dilansir dari Antara. 
 
Ia menyebut untuk pengangkatan tenaga PPPK (2022), belum diketahui jumlah formasi yang dibutuhkan karena masih dalam tahap pendataan. 

Seturut dengan hal itu, jumlah formasi PPPK 2022 belum dibagikan ke daerah-daerah di Indonesia, termasuk di Papua Barat.

Ia mengatakan BKN bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan pendataan termasuk jadwal tahapan pengangkatan berkaitan dengan tenaga PPPK (2022).

"Itu masih kita lihat dulu datanya termasuk akan diverifikasi kembali sehingga ketahuan berapa data bersihnya tenaga honor yang ada di daerah. Kita juga harus memastikan bahwa data itu valid," ungkap dia.

Ia memastikan tenaga PPPK yang akan diangkat pada tahun 2022 ini tidak hanya guru. 

Menurutnya PPPK 2022 akan diangkat juga tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh. 

Jika memungkinkan, lanjut Bima, akan ada penerimaan PPPK di luar guru dan tenaga kesehatan. 
 
Sebelumnya, di hadapan guru tenaga PPPK  yang menerima SK pengangkatan oleh Bupati Manokwari Hermus Indou di Hotel Aston Niu Manokwari, Bima menyampaikan ke depan formasi PNS di Indonesia akan berkurang. 

Ia mengatakan kurangnya PNS dan banyaknya tenaga P3K bercermin dari negara luar. 

Yang mana jumlah PNS atau dikenal dengan istilah "public servant" hanya 20 persen sedangkan tenaga P3K atau "goverment workers" mencapai 80 persen dari total pegawai di suatu negara. 

Baca Juga: Wanita Jangan Abaikan Nyeri di Payudara! Bisa Jadi Tanda Awal Kanker, Lakukan 5 Langkah Ini untuk Deteksi Dini

"Seperti di Australia dan Selandia Baru itu tenaga PPPK mencapai 100 persen. Kita memang pelan-pelan menuju ke sana," ungkap dia. 

Sebagai tambahan, terkait info PPPK Guru 2022, secara terpisah, DPR RI buka suara kabar soal PPPK guru tahap 3.

DPR RI melalui komisi X yang membidangi urusan pendidikan, meminta agar seleksi tahap 3 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru yang rencananya akan berlangsung pada September 2022 mendatang, segera dibatalkan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf. 

Dengan alasan sejauh ini hasil seleksi PPPK guru, mulai dari tahap 1 hingga 2 yang berlangsung padaSelama Tidak ada penyelesaian Tahap 1 dan 2. 

DPR meminta Pemerintah hentikan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2021. 

Itu dikarenakan masih menyisahkan segudang masalah dan tak kunjung selesai. 

"Nah, sekarang mau ada gelombang ketiga. Kami mencoba mengatakan stop stop stop. Gelombang ketiga dipending dulu karena di gelombang 1 dan gelombang 2 ternyata masih menyisakan masalah,” ucap Dede Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu 3 Agustus 2022 lalu.

Secara merinci, Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan setidaknya terdapat tiga masalah dari pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2. 

Pertama, permasalahan terkait formasi. 

Kedua, terkait banyaknya guru sekolah negeri yang tersisih oleh guru sekolah swasta. 

Guru honorer sekolah negeri digantikan oleh guru sekolah swasta karena lulus seleksi PPPK.

"Akibatnya, guru swasta hijrah besar-besaran ke sekolah negeri. Sedangkan guru honorer sekolah negeri yang sudah lama mengabdi tidak mendapatkan tempat karena tak lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK, baik tahap 1 maupun tahap 2," ucapnya.

Baca Juga: 7 Amalan Agar Terhindar dari Siksa Kubur, Gus Baha: Akhirat Itu Gelap

Sedangkan masalah ke tiga, terkait nasib para guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade. 

Namun hingga kini tak kunjung mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dari kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Oleh karena itu, kami mengatakan, gelombang 3 tolong diperbaiki terlebih dahulu agar yang masalah di (tahap) 1 dan (tahap) 2 ini di-clearkan dulu, baru boleh (membuka seleksi PPPK tahap 3),” tegas Dede Yusuf.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah