Kriteria Guru Honorer yang Tidak Dapat BSU RP1,8 Juta dari Kemendikbud Tahun 2021, Baca di Sini!

16 Agustus 2021, 11:59 WIB
Kriteria guru honorer akan menerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 ini. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS senilai Rp1,8 juta yang akan disalurkan Kemendikbud tahun 2021, ada kriteria yang dikecualikan.

Beberapa kriteria guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang tidak dapat BSU Rp1,8 juta ada ditegaskan melalui syarat dari Kemendikbud.

Karena itu, seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang hendak mengajukan diri atau mendaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sebaiknya pelajari syarat lengkap.

Baca Juga: Rp3,7 Triliun Anggaran BSU Guru Honorer, Begini Cara Ajukan Nama Penerima Bantuan Rp1,8 Juta

Adapun kriteria guru dan tenaga kependidikan non PNS yang tidak dapat BSU Rp1,8 juta di antaranya:

1. Pernah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

2. Penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

3. Memiliki penghasilan di atas Rp5 juta per bulan.

 Baca Juga: Fakta Sejarah: Peristiwa dibalik Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, ini Faktanya!

Jika guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS masuk dalam kriteria tersebut, sebaiknya tidak berharap untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud.

Syarat guru honorer dan tenaga kependidikan yang bisa menerima BSU Rp1,8 juta sudah sangat detail, yakni:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

Baca Juga: Cara Akses info.gtk.kemendikbud.go.id Agar Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

 

  1. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

  1. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 Baca Juga: Berikut Info Terbaru Jadwal Pelaksanaan SKD dan Prosedur CAT CPNS

Sementara itu, untuk cara pengajuan BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS:

 

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka Dalam Beberapa Hari Lagi, Yuk Update Data Diri Anda!

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: Tak Jujur Isi Deklarasi Sehat di SSCASN, Risiko Fatal Menanti Pelamar CPNS 2021

BSU tahun 2021 diberikan Kemendikbud untuk membantu guru honorer dan tenaga kependidikan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

BSU Rp1,8 juta ini bakal disalurkan Kemendikbu mulai September 2021 mendatang.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler