RESMI DISAHKAN PRESIDEN, Bulan Juni Guru PNS dan PPPK Terima 3 Kali Tunjangan Diluar Gaji

- 6 Mei 2024, 15:03 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /Caca/Metro Jabar


PORTAL SULUT - Ada kabar gembira untuk para guru PNS maupun PPPK. Presiden Joko Widodo telah menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2024 dan PP No. 14/2024.

Artinya Juni mendatang para guru akan mendapatkan tambahan 3 kali gaji diluar gaji bulan Juni.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji di tahun 2024.

Dilansir dari Peraturan tersebut, daftar penyesuaian gaji pokok PNS di bulan Juni sesuai golongan sebagai berikut.

Baca Juga: 7 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri/Swasta Terbaik di Madiun, Daftarkan Putra Putri Anda!

- Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

- Golongan III

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah