Saat Pelaksanaan SKD, Peserta CPNS 2021 Wajib Membawa Dokumen Ini!

13 Agustus 2021, 10:09 WIB
Dokumen yang harus dibawa saat SKD /BKN.go.id/

PORTAL SULUT - Pelamar CPNS 2021 yang lulus seleksi administrasi, sebentar lagi akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam pelaksanaan SKD nanti ada beberapa dokumen dan perlengkapan wajib yang harus disediakan peserta.

Pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2021 dikabarkan akan berlangsung 25 Agustus hingga 4 Oktober.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK Guru Serta Siapa Peserta Tes

Artikel ini akan membahas dokumen dan perlengkapan peserta pada ujian SKD CPNS 2021.

Dikutip Portalsulut.com dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut ini perlengkapan yang wajib dibawah:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

- Kartu ujian sudah diprint

- Masker Protokol Kesehatan

Untuk jaga-jaga
- Ijaza atau SKL (tidak dibenarkan bawah yang asli

- Pas Foto

Yang disediakan panitia pelaksaana ujian
- Pensil dan Kertas

Baca Juga: 5 Ketentuan Pelamar TMS yang Melakukan Sanggahan PPPK Guru, Nomor 1 Penentu Kelulusan Anda

Setelah masa sangga berakhir, akan ada tombol percetakan kartu ujian di akun sscn masing-masing peserta.

Peserta akan diberikan satu lembar kertas ujian, yang bisa dibagi dua untuk peserta dan untuk panitia.

Untuk yang panitia akan menandatangi kartu paling atas dan diberi stempel atau cap.
Cap diberikan di kartu ataupun di tangan peserta sebagai bukti, bahwa sudah verifikasi dan berhak mengikuti ujian.

Untuk kartu itu akan disimpan oleh panitia, jadi peserta yang boleh membawa satu kartu saja.

Paling penting peserta akan diberikan kode masuk untuk akses soal CAT nanti yang ditulis di kartu ujian untuk peserta.

Nah, sudah sejauh mana persiapan anda dalam mengikuti Tes SKD?

Ayo pesiapkan diri anda dari sekarang, semoga sukses.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler