PORTAL SULUT - Ada kabar gembira untuk para guru. Setelah sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru triwulan I, pemerintah bakal memberikan tambahan tunjangan untuk guru.
Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.
Guru PNS dan PPPK akan mendapatkan 1 kali gaji. Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Baca Juga: JANGAN KAGET, TPG Triwulan I 2024 Cair Rp7 Juta Hingga Rp12 Juta, Ini Rinciannya
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Nah, selain TPG 2024, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan untuk guru, yakni THR TPG 100 persen.
Pemberian tambahan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, untuk komponen THR antara lain yaitu:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
- Tunjangan kinerja