JANGAN KAGET, TPG Triwulan I 2024 Cair Rp7 Juta Hingga Rp12 Juta, Ini Rinciannya

- 14 Mei 2024, 17:38 WIB
Ilustrasi Guru ASN
Ilustrasi Guru ASN /Diskominfo Kota Bandung


PORTAL SULUT - Pasca Kementerian Keuangan mentransfer anggaran TPG triwulan I tahun 2024, Kemendikbud meminta pemda segera mencairkan ke rekening guru.

Kemdikbud hanya memberi waktu maksimal 14 hari proses pencairan ke rekening guru setelah menerima anggaran pusat.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

Baca Juga: HATI-HATI, Hanya Karena Ini TPG 2024 Tak Akan Cair, Guru Wajib Tahu Aturan Ini

Saat ini menurut data dari Kemendikbud, ada 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru, 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.

Jika dihitung dari penerimaan anggaran ke kas daerah, maksimal 31 Mei 2024, anggaran harus sudah ditransfer ke rekening guru.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Guru PNS dan PPPK akan mendapatkan 1 kali gaji. Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Nah, selain TPG 2024, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan untuk guru, yakni THR TPG 100 persen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah