PORTAL SULUT - Terungkap ada alasan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024 tak akan dicairkan ke rekening guru PNS, PPPK dan Non ASN.
Untuk itu para guru wajib tahu soal aturan ini. Dikutip dari Permendikbud No. 45 Tahun 2023, setidaknya terdapat tujuh hal yang dapat menghentikan tunjangan tersebut.
Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.
Guru PNS dan PPPK akan mendapatkan 1 kali gaji. Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Baca Juga: INFO TERBARU 22 Daerah Cairkan TPG 2024 Selasa 14 Mei 2024, CEK REKENING DI DAERAH INI
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Berikut hal yang mengakibatkan TPG 2024 tak cair
1. Meninggal Dunia
Jika nama yang bersangkutan telah meninggalkan dunia maka sudah tidak akan mendapatkan tunjangan lagi.
2. Pensiun