PORTAL SULUT- Seleksi administrasi bagi PPPK Guru Tahun 2021 telah diumumkan pada 10-11 Agustus lalu.
Kini, perekrutan PPPK Guru 2021 memasuki tahap masa sanggah. Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dianjurkan untuk melakukan sanggahan kembali.
Sedangkan pelamar PPPK Guru 2021 yang lulus seleksi administrasi langsung mencetak kartu peserta ujian.
Baca Juga: Bagi Pelamar TMS Administrasi PPPK Guru 2021, Sia-sia Jika Lakukan Hal Ini di Masa Sanggah
Adapun ketentuan bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan PPPK Guru tahun 2021, sebagai berikut:
1. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
2. fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.