CPNS dan PPPK yang Dinyatakan TMS Bisa Mengadu Ombudsman, Berikut Caranya

4 Agustus 2021, 09:28 WIB
Ombudsman RI membuka pengaduan seleksi CPNS dan PPPK /Ombudsman RI

PORTAL SULUT – Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, telah diumumkan oleh sebagian besar instansi.

Pasca pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 tersebut, banyak protes yang disampaikan oleh peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kebanyakan protes tersebut disampaikan pelamar melalui media sosial.

Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI, Siapkan Dokumen Ini Bagi Peserta CPNS TMS dan MS

Dan untuk menampung keluhan para pelamar yang dinyatakan TMS, Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan seleksi Calon Aparatur Sipil negara (CASN).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan, berdasarkan data pengaduan seleksi CPNS TA 2019, Ombudsman RI telah menangani sebanyak 306 laporan atau pengaduan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Laporan tersebut sebanyak 70% atau 215 pengaduan ditangani dengan metode Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan 30% atau 91 laporan metode penyelesaian sesuai prosedur pemeriksaan laporan.

"Pada seleksi CPNS tahun anggaran 2019, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah  Pemda sebanyak 172 laporan, instansi pusat dan Panselnas 94 laporan, lembaga pemerintah/lembaga negara non kementerian 30 laporan dan instansi pendidikan 10 laporan," jelas Robert, dikutip dari situs Ombudsman RI.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang TMS Wajib Lakukan Ini Agar Lolos

Sedangkan dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman di antaranya penyimpangan prosedur 196 laporan (64%), tidak kompeten 48 laporan (16%),  tidak patut 22 laporan (7%), penundaan berlarut 15 laporan (5%). tidak memberikan pelayanan 14 laporan (5%), diskriminasi 7 laporan (2 %), dan  penyalahgunaan wewenang 4  laporan(1%).

Robert memberikan contoh, laporan dengan dugaan penyimpangan prosedur seperti terjadinya verifikasi administrasi yang tidak prosedural, diloloskannya peserta yang tidak sesuai dengan  persyaratan dan sebaliknya. Tidak mematuhi SOP dalam proses pelaksanaan seleksi CASN.

"Kemudian dugaan  penundaan berlarut seperti adanya laporan pengaduan peserta yang tidak memperoleh tanggapan. Ombudsman juga menemukan adanya dugaan maladministrasi tidak kompeten yakni petugas tidak kompeten dalam melaksanakan proses penyeleksian berkas peserta seleksi, serta ketidakkompetenan dalam melakukan pengujian terhadap peserta seleksi," jelasnya.

Data menyebutkan, jumlah penetapan kebutuhan CASN Tahun Anggaran 2021 sebanyak 701.590 terdiri dari instansi pusat CPNS 74.648, CPNS daerah 80.338, Guru PPPK 525.667 dan PPPK Non-Guru daerah sebanyak 20.937.

Masa sanggah akan mulai  pada 4-6 Agustus dan jawab sanggah 4 Agustus-13 Agustus 2021.

Menurut Robert, masa sanggah ini berpotensi terjadi maladministrasi yakni penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur dalam menjawab sanggahan dari peserta seleksi CASN TA 2021.

Baca Juga: 3 Hari Masa Sanggah CPNS yang TMS wajib manfaatkan, Berikut cara sanggahnya

Robert memprediksi pada tahap akhir seleksi CASN yakni pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga penetapan NIP pada 1 Januari-18 Februari 2021, terdapat potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur.

Untuk mencegah potensi maladministrasi tersebut, Robert menyampaikan sejumlah Saran Perbaikan Pelaksanaan CASN yakni optimalisasi sistem penanganan sanggahan/aduan yang terintegrasi, efektif, efisien, dan cepat tanggap, optimalisasi helpdesk dengan menambah jumlah petugas yang kompeten, menyediakan sistem penilaian (live scoring) yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan dan dapat diakses publik, menyelenggarakan proses seleksi SKB yang transparan, akuntabel, dan tidak berpihak, serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi lintas instansi/lembaga guna memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan seleksi CASN.

Terkait Posko Pengaduan Ombudsman terkait seleksi CASN 2021, masyarakat dapat melapor secara perorangan maupun kelompok masyarakat bagi korban langsung maupun melalui kuasa korban langsung dengan melampirkan bukti identitas maupun surat kuasa atau surat pernyataan kelompok.

Baca Juga: Ini Cara Menghitung Bobot Soal SKD Agar Lulus Passing Grade CPNS 2021

Pelapor juga dimohon dapat melampirkan data nomor telepon, email, alamat dan Provinsi domisili Pelapor, substansi pengaduan (Seleksi CPNS, Seleksi PPPK Guru, Seleksi PPPK Non-Guru), pihak Terlapor dan Provinsi Instansi Terlapor, kronologi pengaduan dan harapan Pelapor, informasi bahwa Pelapor telah menyampaikan keberatan/upaya kepada Instansi Terlapor, dan bukti relevan terkait pengaduan.

Untuk melakukan pengaduan pelamar CPNS bisa membuka tautan ini: bit.ly/pengaduanCASN2021.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Ombudsman RI

Tags

Terkini

Terpopuler