PORTALSULUT - Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus kemarin.
Para pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk mencetak kartu peserta untuk ke tahap selanjutnya.
Sedangkan bagi peserta yang tidak lolos, masih ada kesempatan. Peserta wajib melakukan sanggahan.
Baca Juga: Try Out CPNS 2021 Dibuka, Berikut Link dan Tata Cara Pendaftaran
Pelamar TMS berhak untuk mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman.
BKN memberi waktu masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi. Artinya, peserta TMS tinggal punya waktu dia hari lagi.
Masa sanggah diberikan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Panitia memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.
Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS Kemenparekraf Diumumkan, Banyak Peserta Protes, Ini Sebabnya