PORTAL SULUT - Selamat bagi pelamar CPNS dan PPPK yang lolos seleksi administrasi.
Yang Tak Memenuhi Syarat atau TMS jangan berkecil hati. Masih ada peluang selama 3 hari ini untuk melakukan sanggahan.
Jika bukti sanggahan valid maka dipastikan yang TMS bisa menjadi Memenuhi Syarat atau MS.
Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang TMS Wajib Lakukan Ini Agar Lolos
Nah, bagi yang MS dan TMS, wajib ketahui hal ini.
1. TMS
Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Lantas bagaimana cara mengajukan masa sanggah?
Masa sanggah bisa dilakukan mulai 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021.
Sanggah bisa disampaikan peserta melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.