Pastikan Anda Sudah Registrasi Bantuan Rp 1 Juta Program APB, Batas 25 November 2020

24 November 2020, 16:54 WIB
Tangkapan layar website https://apb.kemdikbud.go.id/ Cek NIK KTP anda dan lihat apakah anda bisa menerima bantuan Rp. 1 Juta dari Pemerintah /apb.kemdikbud.go.id/https://apb.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT - Pemerintah memberikan bantuan kepada para pelaku budaya yang terdampak Covid-19.

Program bantuan tersebut yakin Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).

Bantuan APB disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Menaker: 2,56 Juta Orang Menganggur Akibat Covid-19

Program bantuan senilai Rp 1 juta dalam sekali penerimaan ini sudah memasuki penyaluran tahap II.

Melansir dari laman Kemndikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.

Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kemendagri Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Relatif Rendah

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” kata Hilmar, Selasa (17/11/2020).

Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Rizieq: Polisi Kembali Periksa Lima Orang

“Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan," ujarnya.

"Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB,” lanjut Hilmar.

Sementara itu untuk pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020. Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Bantaun KUBE: Setiap Anggota Dapat Rp2 Juta

Salah satu penerima bantuan APB asal Yogyakarta, Yuli Yanto, mengatakan “bantuan Apresiasi Pelaku Budaya sangat membantu saya dan teman-teman seniman serta budayawan yang terdampak Covid-19”.

Di masa pandemi ini, para pelaku budaya termasuk dalam kelompok masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

“Kami seniman dan budayawan terkena imbas dari pemberhentian segala aktivitas. Jadwal yang semula sudah direncanakan harus dihentikan bahkan diundur dalam kurun waktu yang tidak ditentukan,” ujar Yuli.

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK: Jika Gagal di Kesempatan Pertama, Bisa Mengulang Ujian di Tahun yang Sama

Di tengah kebingungan dan kondisi kehilangan profesi secara tiba-tiba karena pandemi, Yuli berterima kasih karena Kemendikbud memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta lewat APB.

“Kemendikbud sudah memberikan bantuan, uluran tangan, dan cinta kasih pada kami lewat bantuan APB. Semoga pandemi ini lekas usai dan kita kembali dapat melakukan aktivitas seperti semua,” imbuh Yuli.

Sementara itu, salah satu seniman yang juga telah menerima bantuan, Andi Malewa, mengingatkan rekan-rekan pelaku budaya untuk segera memanfaatkan bantuan APB.

Baca Juga: Awas! Peringatan Twitter Bagi Pengguna yang Retweet Cuitan Menyesatkan

“Jangan sampai terlambat, masih ada waktu untuk mendapatkan bantuannya. Bantuan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk seluruh pelaku seni dan budaya di tanah air agar kita bisa tetap berkarya di tengah masa pandemi,” sebut pendiri Institut Musik Jalanan ini.

Program bantuan APB diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi di bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi. Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp 1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19.

Pelaku budaya juga dapat memantau perkembangan Informasi terbaru di Instagram @bina_budaya.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Sementara itu, jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul.08.00-16.00 WIB.

Untuk kriteria Layanan Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Bukan Hanya Sekali, 2021 Pengangkatan Guru Honorer Dilakukan Beberapa Kali

1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Astaga, Dua Pemain Timnas U-19 Dicoret karena Indisipliner Berat

Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

2.Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Bawa Tiga Syarat Ini ke Bank, Subsidi Gaji Langsung Cair

Pemberian layanan pelindungan pelaku budaya dalam masa landemi Covid-19 dilarang untuk:

1.Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;

2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter;

3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan

Baca Juga: Kades Bulungihit Ditangkap Kejaksaan. Ini Kasusnya

4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.

Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler