Ini Lima Hal yang Membuat Cukai Rokok Harus Naik Tahun 2021

- 24 November 2020, 05:46 WIB
Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri pertemuan G20 melalui daring.
Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri pertemuan G20 melalui daring. /Instagram.com/@smindrawati

PORTAL SULUT - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok di tahun 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih terus melakukan formulasi terkait rencana kenaikan cukai rokok pada 2021 dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.

“Kami akan terus formulasikan kebijakan berdasarkan lima area yang dipertimbangkan,” kata Sri Mulyani ketika menyampaikan realisasi APBN edisi November 2020 secara virtual di Jakarta, Senin 23 November 2020 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan KUBE, Tiap Kelompok Terima Rp 20 Juta

Menurut Sri Mulyani, lima hal yang dipertimbangkan tersebut yakni mengurangi prevalensi angka merokok pada anak-anak dan perempuan, perlindungan, dan mendukung petani tembakau.

Kemudian, mendukung para pekerja pabrik rokok khususnya yang produksinya masih menggunakan tangan, menekan rokok ilegal dan terakhir terkait penerimaan negara.

“Kami masih akan terus formulasikan ini dan akan kami sampaikan pengumuman kalau sudah difinalkan keseluruhan aspek terutama di mana saat kita sedang menghadapi COVID-19,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga: Subsidi Gaji Guru Madrasah Langsung Ditransfer ke Rekening. Ini Persyaratan Penerima

Sementara itu, kata dia, pendapatan di sektor cukai merupakan salah satu indikator yang tumbuh positif dalam realisasi APBN hingga Oktober 2020, di tengah sejumlah indikator yang mengalami kontraksi akibat pandemi COVID.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x