Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dimulai. Lengkapi Syarat-syarat Ini

- 24 November 2020, 06:25 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan kebutuhan guru yang akan ditutupi melalui skema PPPK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan kebutuhan guru yang akan ditutupi melalui skema PPPK /Dok. Humas Kemendikbud

PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi mengumumkan perekrutan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),

Senin 23 November 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan, perekrutan ini dilakukan secara besar-besaran.

Ada kuota 1 juta yang disiapkan oleh pemerintah untuk para guru honorer.

Baca Juga: 22 Daerah di Jatim Masuk Zona Rawan Bencana. Ini Akibat Terburuknya

Lantas siapa yang boleh mengikuti seleksi tersebut? Mendikbud Nadiem menjelaskan semua guru honorer dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) bisa mendaftar dan mengikuti tes seleksi tersebut.

"Pemerintah membuka kesempatan bagi guru-guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan). Ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. Dan yang kedua adalah untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar," sebutnya.

Baca Juga: Ini Lima Hal yang Membuat Cukai Rokok Harus Naik Tahun 2021

Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," terangnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x