Asyik Ada Bantuan Rp 1,8 Juta, Siapkan Dokumen Persyaratan Berikut Untuk Dicairkan

- 20 November 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah //Pixabay

PORTAL SULUT - Tak henti-hentinya Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat.

Kali ini Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan senilai Rp 1,8 juta.

Bantuan ini diberikan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Segera Registrasi, Untuk Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Program APB

Bantuan bagi calon penerima ini tidak perlu mengajukan diri. Dan bagi yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud ini.

Untuk menerima bantuan BSU Rp 1,8 juta dari Kemndikbud, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yakni :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbub yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Prakerja 2021 Dapat Insentif 5 Juta dan Secara Offline, Apa Benar?

Untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS, yakni :

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x