Asyik Ada Bantuan Rp 1,8 Juta, Siapkan Dokumen Persyaratan Berikut Untuk Dicairkan

- 20 November 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah //Pixabay

BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.

Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.

Baca Juga: 'Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja!'

Penerima BSU Kemendikbu, yakni :

1. Pendidik non-PNS

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah