Asyik Ada Bantuan Rp 1,8 Juta, Siapkan Dokumen Persyaratan Berikut Untuk Dicairkan

- 20 November 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah //Pixabay

2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

Baca Juga: Bermodal KTP Kesempatan dapat BLT UMKM 2,4 Juta. Kuota Masih 2,9 Juta, Ini Caranya

Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah.

Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi

3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sangihe Bertambah

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021

BSU Kemendikbud disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni Bank Negara Indonesia (BNI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: 'FPI Jangan Merasa Paling Mewakili Umat Islam'

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah