Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Protokol Kesehatan

- 19 November 2020, 23:48 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

PORTAL SULUT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Dalam instruksi itu, terdapat beberapa poin penting terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 yang harus dipatuhi dan dijalanka para kepala daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal menjelaskan dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah. Sanksi yang didapat jika melanggar bahkan hingga pada pemberhentian kepala daerah.

Baca Juga: Ridwal Kamil Bakal Diperiksa Terkait Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covud-19 guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," paparnya, seperti dilansir Antara, Kamis, 19 November 2020.

Kedua, lanjut Safriza, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Baca Juga: RUU PDP: Batasan Usia Gunakan Medsos Diusulkan 17 tahun

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Civid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x