Asyik Ada Bantuan Rp 1,8 Juta, Siapkan Dokumen Persyaratan Berikut Untuk Dicairkan

- 20 November 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah //Pixabay

Guru, Dosen, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik pendidikan anak usia dini, Pendidik kesetaraan

2. Tenaga Kependidikan non-PNS

Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, Tenaga administrasi.

Baca Juga: Tiang PLN di Jalan Menuju Desa Passi Perbatasan Kotamobagu-Bolmong Roboh Menimpa Sebuah Truk

Untuk syarat penerima BSU ini yakni:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berstatus sebagai PTK non-PNS

Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Sejumlah Bank Tuntas Salurkan Subsidi Gaji. Sudah Dapat? Jika Belum Segera Lakukan Ini

Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah