Modal KTP dan KK Berkesempatan dapat Bantuan 1 Juta. Ini Syarat dan Cara Mendaftar

- 18 November 2020, 05:13 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada warga terdampak covid-19.

Kali ini besarnya Rp1 juta, program dari Kemendikbud. Program ini bernaa Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya (PLP2B)/Apresiasi Pelaku Budaya (APB).

PLP2B ini adalah program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Disalurkan. Cek Nama-nama Penerima Disini

Program ini merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah COVID-19. Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.

Program ini dijalankan secara daring melalui laman apb.kemdikbud.go.id (laman yang khusus dibuat untuk mempermudah pelaku budaya dalam mengakses program).

Dikutip dari situs resmi kemendikbud, Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan melaksakan program bantuan pemerintah APB ini melalui dua tahap.

Baca Juga: Setelah Guru Honorer Kemendikbud, Subsidi Gaji Pengajar Kemenag juga Akan Dicairkan?, Ini Jadwalnya

Pada tahap I, terdapat 10.001 pelaku budaya, dimana 4.599 pelaku budaya belum menerima penyaluran bantuan.

Sementara tahap II akan dimulai dengan pengunggahan dokumen dan dan pengunggahan karya segera pada minggu pertama di bulan Oktober.

Untuk mengecek apakah Anda sebagai penerima bansos APB Rp1 juta bisa melakukan langkah berikut.

- Buat akun di apb.kemdikbud.go.id

- Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Untuk calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, segeralah mengajukan diri ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Kabar Gembira! Nasabah Pegadaian dapat Bantuan Subsidi Sewa. Ini Syarat dan Cara Mendapatkan

Dari pihak KPPN sendiri akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan Rp1 juta/orang.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta para calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id. Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020, dari total 49.107 penerima APB tahap II, baru 8.508 calon penerima yang mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Baca Juga: Ketua DPD RI Apresiasi Kotamobagu Menuju Smart City

“Artinya, masih ada sekitar 40 ribu calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya. Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id,” kata Hilmar, Senin 9 November 2020.

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya. Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020.

Baca Juga: Ada Bantuan Subsidi Sewa Modal untuk Nasabah Pegadaian. Ini Syaratnya

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudan KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 1 juta/orang. Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur. Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah