Setelah Guru Honorer Kemendikbud, Subsidi Gaji Pengajar Kemenag juga Akan Dicairkan?, Ini Jadwalnya

- 18 November 2020, 04:52 WIB
Juknis Kemenag, bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta GTK Madrasah dan PAI siap cair
Juknis Kemenag, bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta GTK Madrasah dan PAI siap cair / /ADE MAMAD/PR

 

PORTAL SULUT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS alias honorer, Selasa 17 November 2020.

Para guru honorer ini akan memperoleh BSU masing-masing sebanyak Rp1,8 juta. Bantuan itu diberikan sekaligus sebanyak 1 kali.

Bantuan subsidi upah akan dibagikan kepada 2 juta bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kemendikbud. Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Kabar Gembira! Nasabah Pegadaian dapat Bantuan Subsidi Sewa. Ini Syarat dan Cara Mendapatkan

Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan keprihatinan dari pemerintah pusat untuk jasa-jasa guru honorer, terlebih di masa sulit akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen-dosen kita untuk bisa melalui masa kritis ini. dengan bantuan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," ucapnya dilansir dari akun Youtube Kemendikbud RI.

Baca Juga: Ketua DPD RI Apresiasi Kotamobagu Menuju Smart City

Bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik berstatus non-PNS yang meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Selain di bawah Kemendikbud, tenaga penddik di bawah Kementrian Keagamaan juga akan menerima hak yang sama.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah