Ada Bantuan Subsidi Sewa Modal untuk Nasabah Pegadaian. Ini Syaratnya

- 17 November 2020, 21:04 WIB
Ilustrasi: PT Pegadaian (Persero). /BUMN
Ilustrasi: PT Pegadaian (Persero). /BUMN /BUMN/

PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat.

Khusus untuk nasabah Pegadaian, Pemerintah kini memberikan bantuan bernama Subsidi Sewa Modal atau Mu'nah.

Sebelumnya juga, sebanyak 76.985 nasabah PT Pegadaian (Persero) telah menerima BLT dari pemerintah.

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

76.985 nasabah tersebut merupakan para pelaku usaha mikro.

“Ini merupakan program penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) nasabah PT Pegadaian, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Basuki Tri Andayani, beberapa waktu lalu.

PT Pegadaian telah menginformasi kepada 76.985 nasabah yang berhak menerima bantuan pemerintah melalui pesan singkat (SMS) yang dikirimkan resmi Pegadaian.

Baca Juga: Anggaran Bansos Bakal Dipangkas Jika Daerah tak Segera Lakukan Ini

Nah, kini Pegadaian kembali menyalurkan bantuan untuk para nasabahnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah