IPW Nilai Presiden juga Harus Copot Kapolri di Kasus Kerumunan Rizieq

- 17 November 2020, 14:10 WIB
Kapolri Jenral Idham Aziz kembali mutasi pamen dan pati
Kapolri Jenral Idham Aziz kembali mutasi pamen dan pati /Foto: Antara

PORTAL SULUT - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Aziz, dinilai turut bertanggung jawab atas buntut kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam beberapa kegiatan yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, bahkan menilai seharusnya tak hanya kapolda dan kapolres saja yang harus dicopot, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga harus mencopot Kapolri Idham Aziz lantaran tidak tegas dan lambat menindak kasus kerumunan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot Diduga Akibat Kerumunan Rizieq

Baca Juga: Jokowi Minta Aparat Hukum dan Kepala Daerah Tindak Tegas Oknum yang Berkerumun

"Seharusnya, setelah kedua Kapolda itu dicopot, presiden juga segera mencopot kapolri. Sebab pembiaran kerumunan massa itu sudah terjadi sejak Rizieq muncul di Bandara Soetta. Kenapa saat itu kapolri tidak bertindak," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, seperti diberitakan RRI, Selasa,17 Novber 2020.

"Akibatnya Rizieq mendapat angin hingga membuat kerumunan massa lagi di Petamburan dan di puncak Bogor. Setelah Jokowi "teriak" baru kapolri bertindak," jelasnya.

Menurut Neta, dilihat dari kronologisnya, pembiaran terhadap kerumunan massa terjadi sejak penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta. Lalu terjadi juga di markas dan kediaman FPI Habib Rizieq.

Baca Juga: Astaga, Gubernur Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun

Neta juga menyoroti kinerja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurutnya, Anies seharusnya lebih dalu bertindak dengan memberikan denda maksimal sebesar Rp50 juta kepada FPI dan Habib Rizieq, karena melanggar protokol kesehatan. 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah