Cek Rekening Subsidi Gaji Sudah Masuk. Untuk Jadwal BCA dan Bank Danamon Cek Disini

- 11 November 2020, 04:14 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kemnaker


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan menyebutkan jika subsidi gaji mulai ditransfer ke karyawan bergaji di bawah 5 juta, Senin 9 November 2020.

Sebelumnya sempat molor dari jadwal awal yakni pekan kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan Senin hari ini. Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Baca Juga: Modal KTP dapat Bantuan 300 Ribu. Mau? Cek Nama Disini

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta. Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.

Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin 9 November 2020 seperti dikuti dari situs resmi Kemnaker.

Baca Juga: Presiden Terpilih Amerika Joe Biden Bakal Angkat Stafnya dari Muslim

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Buka Peluang Rekonsiliasi dengan Pemerintah. Ini Syaratnya

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Diumumkan. Yang Tak Lolos, Ini Bocoran Gelombang Selanjutnya

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara Terkait Dugaan Korupsi DAK

Jika subsidi gaji ditransfer Senin kemarin, kapan pencairan untuk bank swasta?

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno, untuk bank swasta membutuhkan waktu. "Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara. Kalau pakai bank Himbara, dalam sehari bisa dicek di rekening, kalau pakai bank swasta, bisa memakan waktu hingga 5 hari," tandasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah