Ini Isi Surat Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen bagi Guru

- 9 Juni 2024, 20:34 WIB
Surat Kementerian Keuangan nomor S-60/PK/PK.2/2024 tentang pencairan THR TPG 100 persen
Surat Kementerian Keuangan nomor S-60/PK/PK.2/2024 tentang pencairan THR TPG 100 persen /

PORTAL SULUT - Berikut bunyi surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 terkait Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Hingga saat ini para guru menunggu kejelasan pencairan THR bagi guru.

Sekedar diketahui THR TPG 100 persen diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelang hari Raya Idul Fitri 2024 yang lalu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Besar-besaran PT Pamapersada Nusantara untuk Lulusan D3 dan S1 Fresh Graduate

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Hingga awal Juni ini terinformasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, 6 daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen adalah

1. Kabupaten Subang Jawa Barat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah