PORTAL SULUT - Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut), Khairuddin Syah Sitorus, dilaporkan resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa sore, 10 November 2020.
Penahanan Khairuddin ini menindaklanjuti hasil penyelidikan oleh penyidik KPK terhadap kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Diberitakan RRI.co.id, pada Selasa sore sekira pukul 17.00 WIB, tersangka Kharuddin terlihat turun dari ruangan pemeriksaan penyidik KPK sudah dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dengan tangan terborgol. Kemudian dibawa ke ruangan konferrnsi pers.
Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Ada Istri Bupati Laporkan Suami Korupsi
“KPK telah menahan tersangka yang bersangkutan (Kharuddin Syah Sitorus),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penahanan tersangka Kharuddin itu diduga terkait kasus perkara korupsi yang melibatkan terpidana Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Baca Juga: Mensos Ungkap Penyebab Penyaluran Bansos Sering Bermasalah