PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu.
Bantuan ini diberikan kepada 9 juta warga terdampak pandemi covid-19 yang bukan peneroma Program Keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk pencairannya melalui PT Pos Indonesia dan Bank yang tergabung Himpunan bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Presiden Terpilih Amerika Joe Biden Bakal Angkat Stafnya dari Muslim
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan sosial ini dapat disalurkan bagi mereka terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS.
Untuk peserta yang tidak terdaftar di DTKS berhak mendapatkan bantuan dengan ketentuan khusus.
"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ujar Adhy Sabtu 7 November 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Buka Peluang Rekonsiliasi dengan Pemerintah. Ini Syaratnya
Bagaimana cara mengecek apakah kita mendapatkan BST Rp 300.000 atau tidak?