Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022

- 26 Juni 2023, 05:37 WIB
Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022
Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022 /

Rincian tukin ASN Kemenag tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018, sebelum mengalami kenaikan sebesar 80 persen seperti yang diusulkan.

"Karena ada yang bertanya mengenai besaran gaji PPPK, saya share besaran gaji pokok yang tertera pada SK PPPK tahun 2022. Gaji pokok sebesar Rp2.966.500, belum ditambah sertifikasi dan tukin + tunjangan keluarga. jadi sebulan nyampai 7-9 jutaan," tulis salah satu PPPK tahun 2021 lalu.

Itu tadi kabar terbaru soal penempatan PPPK Kemenag 2022, apakah masih satu domisili atau tidak.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah