Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022

- 26 Juni 2023, 05:37 WIB
Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022
Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022 /


PORTAL SULUT - Sejumlah peserta PPPK Kemenag 2022 yang lulus bertanya-tanya soal penempatan usai mendapatkan SK nanti. Lantas bagaimana aturannya?

Usai selesai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Kemenag 2022, kini muncul kegelisahan soal penempatan PPPK Kemenag 2022. Apakah masih satu domisili atau tidak.

"Assalamualaikum bapak ibu, untuk penempatan apakah sudah ada dapat bocoran? dan kapan kita tau penempatan kita nanti?Sesudah / sebelum dapat SK?," tanya salah satu peserta di grup FB PPPK Kemenag.

"Teman2, siapa sudah dapat info dari sekolahnya (TUnya sendiri) bahwa penempatanya sudah keluar dan apakah ada sini dapat informasi ditempatkan diluar, selain satkernya sendiri?," tulis peserta yang lainya.

Lantas bagaimana sebenarnya mekanisme penempatan PPPK yang lulus.

Baca Juga: Anak Usaha PT Pos Indonesia Buka Loker Lulusan SMK Jurusan Teknik Listrik

Sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag dinyatakan lulus dan berkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.

Namun sayang ada banyak peserta yang mengundurkan diri atau tak menyelesaikan pengisian DRH hingga jadwal yang ditentukan.

Nah, dari data yang ada hingga 22 Juni 2023, dari 29.069 Calon PPPK Kemenag, sebanyak 29.015 calon PPPK telah menyelesaikan semua tahapan pengisian DRH atau 99.81 persen.

Sementara yang belum menyelesaikan sebanyak 25 calon PPPK dan sebanyak 28 mengundurkan diri.

Mereka yang belum menyelesaikan DRH adalah:

1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh 3 orang

2. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 1 Orang

3. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 5 orang

4. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 1 Orang

5. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 2 Orang

6. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah 2 Orang

7. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 1 Orang

8. Kanwil Kemenag Provinsi Riau 1 Orang

9. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung 1 Orang

10. Kanwil Kemenag Provinsi Papua 4 Orang

11. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 1 Orang

12. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara 1 Orang

13. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 2 Orang

28 CPPPK Kemenag 2022 yang mengundurkan diri

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 1 orang

2. Kanwil Kemenag Provinsi DIY 1 Orang

3. Kanwil Kemenag Provinsi Bali 1 Orang

4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 3 Orang

5. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta 1 Orang

6. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 5 Orang

7. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 1 Orang

8. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 3 Orang

9. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 3 Orang

Baca Juga: Cukup 60 Menit dari Stabat, Beginilah Potret Kampung Unik di Langkat: Jadul Banget Tapi...

10. Kanwil Kemenag Provinsi NTB 1 Orang

11. Kanwil Kemenag Provinsi Papua 1 Orang

12. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 1 Orang

13. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah 1 Orang

14. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 1 Orang

15. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan 1 Orang

16. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara 2 Orang.

Soal penempatan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama. Namun dalam pengumuman yang dirilis BKN sudah jelas disebutkan soal penempatan masih dalam wilayah kanwil masing-masing.

Sementara itu, dikutip dari menpan.go.id. setiap aparatur sipil negara (ASN) harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

Hal ini pun jelas termaktub di dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, yang mana Pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun kabar baiknya, disaat PPPK menerima gaji pertama, kebijakan soal kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sudah berlaku.

Gaji PPPK Kemenag diatur melalui eraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

Baca Juga: Bocoran Penempatan PPPK Kemenag 2022, Sesuai Domisili? Ini Aturannya

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Selain gaji, PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Nah kabar gembiranya tunjangan kinerja PPPK Kemenag akan mengalami kenaikan di tahun 2023 ini.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut nominal besaran tukin pegawai di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan kelas jabatannya masing-masing, sebelum mengalami kenaikan tukin 80 persen

Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 5: Rp2.249.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

Rincian tukin ASN Kemenag tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018, sebelum mengalami kenaikan sebesar 80 persen seperti yang diusulkan.

"Karena ada yang bertanya mengenai besaran gaji PPPK, saya share besaran gaji pokok yang tertera pada SK PPPK tahun 2022. Gaji pokok sebesar Rp2.966.500, belum ditambah sertifikasi dan tukin + tunjangan keluarga. jadi sebulan nyampai 7-9 jutaan," tulis salah satu PPPK tahun 2021 lalu.

Itu tadi kabar terbaru soal penempatan PPPK Kemenag 2022, apakah masih satu domisili atau tidak.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah