Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022

- 26 Juni 2023, 05:37 WIB
Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022
Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022 /

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Nah kabar gembiranya tunjangan kinerja PPPK Kemenag akan mengalami kenaikan di tahun 2023 ini.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut nominal besaran tukin pegawai di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan kelas jabatannya masing-masing, sebelum mengalami kenaikan tukin 80 persen

Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 5: Rp2.249.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah