Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022

- 26 Juni 2023, 05:37 WIB
Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022
Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022 /

13. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah 1 Orang

14. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 1 Orang

15. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan 1 Orang

16. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara 2 Orang.

Soal penempatan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama. Namun dalam pengumuman yang dirilis BKN sudah jelas disebutkan soal penempatan masih dalam wilayah kanwil masing-masing.

Sementara itu, dikutip dari menpan.go.id. setiap aparatur sipil negara (ASN) harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

Hal ini pun jelas termaktub di dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, yang mana Pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun kabar baiknya, disaat PPPK menerima gaji pertama, kebijakan soal kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sudah berlaku.

Gaji PPPK Kemenag diatur melalui eraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah