Total anggaran yang dialokasikan Rp 324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia. Adapun pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Nama-nama penerima tunjangan telah diajukan tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
"Guru madrasah penerima tunjangan insentif Tahap I tahun 2023 akan diberitahukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing," tulis Instagram @gtkmadrasah.
"Pencairan tunjangan insentif mulai tanggal 24 Mei 2023. Rekening yang digunakan dalam menerima tunjangan insentif tidak diajurkab untuk keperluan usaha/pribadi," lanjut penjelasannya.
Para guru madrasah ini akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan atau Rp1,5 juta.
Namun tak semua guru madrasah akan mendapatkan tunjangan insentif ini.
Dikutip dari akun instagram @gtkmadrasah, penerimaan tunjangan insentif yang sudah mendapatkan notifikasi melalui SIMPATIKA/App Livin saat ini hanya yang memiliki riwayat rekening mandiri di tahun sebelumnya.
Untuk yang belum memiliki rekening mandiri sedang dilakukan pengecekan dan create rekening oleh bank.
Penetapan penerima insentif disesuaikan dengan hal-hal: