PORTAL SULUT - Ada satu lagi tunjangan yang akan diterima para guru PNS dan PPPK di akhir April ini.
Setelah sebelumnya pemerintah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024, pemeruntah kembali akan mentransfer satu lagi tunjangan untuk para guru.
Nilainya antara Rp2,5 juta hingga Rp6 juta.
Seperti diketahui Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok. Sebelum sampai pada penerima, penyaluran dana perlu melalui beberapa tahapan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II